Untuk mengkarakterisasi tindakan terdakwa, keputusan KUHP Turki tertarik pada keputusan artikel yang relevan dalam KUHP Turki. Norma yang melarang untuk membunuh adalah pelaku untuk mengakhiri kehidupan kehidupan orang lain, tetapi pelaku berkomitmen untuk melindungi kehidupan orang lain. Mungkin orang yang dijamin secara hukum untuk melindungi orang itu dari bahaya. Jika orang yang berkewajiban hukum untuk melindungi kehidupan orang lain tidak memenuhi kewajiban ini dengan kesadaran bahwa akibat kematian akan terjadi, pembunuhan yang disengaja atas pembunuhan disebutkan dengan perilaku (Pasal 83). Di sisi lain, jika orang di bawah kewajiban semacam itu secara sadar mengabaikan kewajibannya, jika ia tidak melakukan dengan kesadaran bahwa kehidupan di mana ia berkewajiban untuk melindungi kewajiban ini berkewajiban untuk melindungi kewajiban ini, tetapi jika akibat kematian telah terjadi karena pelanggaran kewajiban ini, kejahatan yang menyebabkan kematian (TCK artikel 85). Mengabaikan hasil kematian karena kondisi peristiwa konkret dalam kasus perilaku, dengan mempertimbangkan kondisi kematian dalam hal hasil pelaku secara sengaja, atau dengan kelalaian harus ditentukan dengan hati -hati. Tidak diragukan lagi, ketika akibat kematian terjadi dengan sengaja, itu mungkin; Dalam kasus di mana itu terjadi dengan kelalaian, itu harus dipertimbangkan apakah itu terjadi dengan kelalaian sadar. Dalam konteks ini, untuk terjadi dalam Pasal 83, orang yang berkewajiban untuk melindungi dan mengamati kehidupan orang lain karena hukum, kontrak, atau perilaku berbahaya yang dibayangkan sesuai dengan artikel ini, meskipun munculnya bahaya akhir hidup di mana akhir kehidupan berkewajiban untuk melindungi dan mengamati, hingga realisasi bahaya kematian.